ANALISIS PENGENDALIAN PAJAK AIR TANAH BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 61 TAHUN 2021 (STUDI KASUS PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG)

Authors

  • Sarakonesia Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Anissa Yuniar Larasati Universitas Jenderal Achmad Yani

DOI:

https://doi.org/10.31539/costing.v8i3.14143

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Pajak Air Tanah, Pajak.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengendalian pajak air tanah berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 61 Tahun 2021 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisa implementasi kebijakan terkait air tanah serta tahapan-tahapan pengendalian yaitu menetapkan standar, mengukur kinerja, membandingkan kinerja dengan standar dan menentukan kebutuhan akan tindakan korektif. Data dikumpulkan melalui metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pengendalian air tanah di Kabupaten Bandung belum berjalan efektif. Hambatan yang terjadi selama proses pengendalian adalah keterbatasan kewenangan penindakan oleh Badan Pendapatan Daerah yang diatur dalam peraturan terkait pajak air tanah, kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dan belum diberlakukannya sanksi dan/atau denda terkait pelanggaran pemanfaatan air tanah.

References

Arief, M. K. (2018). Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Air Tanah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Medan. Phd Thesis, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2018.

Bapenda, Kabupaten Bandung Barat. (2024). Definisi Pajak Air Tanah. Diakses pada 13 Agustus 2024, dari https://bapenda.bandungbaratkab.go.id/page/air-tanah

Creswell, J. . (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Sage Publications.

Edwards III, G.C. (1980). Implementing Public Policy. Washington: Congressional Quarterly Press.

Grindle, Merilee S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. New Jersey : Princeton University Press.

Hutari, D.S. (2022). Kontribusi Pajak Air Tanah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Phd Thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2022.

Indonesia, P. (2009). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

Indonesia, P. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

Indonesia, P. (2019). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Lembaran RI Tahun, (17).

Indonesia, R. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, 6757.

Irfan, M.A. (2021). Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 dalam Rangka Efektifitas Pemungutan Pajak Secara Online di Kabupaten Deli Serdang. Phd Thesis, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2021.

Keuangan, K. (2009). Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. KEMENKEU, Jakarta.

Maemunah, Ai Siti. 2016. “Pengendalian Penggunaan Air Di Kecamatan Jatinnagor Kabupaten Sumedang Oleh Pemerintah Sumedang.” Universitas

Moleong, L.J. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nugraha, Hendra Akbar , Fikri Adiyasa Rosidin, Wimba Roofi Hutama and Muhammad Gaidy Wiratama. (2020). The Authority Concerning the Collection of Groundwater Taxes After Law No. 23 Year 2014 in the City of Surabaya. Yuridika, 35(3).

Padjadjaran Mardiasmo. (2011). Perpajakan, Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi.

Pemerintah Republik Indonesia. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Pedoman Pemungutan Pajak Air Tanah Tahun 2023.

Pemerintah Republik Indonesia. Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung, Laporan Pendapatan Daerah Tahun 2023.

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Bupati Bandung Nomor 42 Tahun 2016

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Bupati Bandung Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pajak Air Tanah.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Prafitri, A. (2019). Implementasi Kebijakan Pengawasan Dalam Izin Pengelolaan Air Tanah Di Kota Semarang. Journal Of Public Policy And Management Review, 8.

Putri, Balqis Maulina. 2019 “Pengendalian Penggunaan Air Tanah Di Kecamatan Jatinangor Oleh Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah V Sumedang.” Universitas Padjadjaran.

Rosdiana, H. & Irianto, E. S. (2014). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Schiffler, Manuel. (1998). The Economics of Groundwater Management in Arid Countries: Theory, International Experience, and A Case Study of Jordan. New York: Routledge

Smith, Ryan, Rosemary, K. & Fendorf, S. (2018) Overpumping leads to California Groundwater Arsenic Threat. Nature Communications, 9, 2089.

Sugiyono, P. D. (2011). METODE PENELITIAN PENDIDIKAN: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. ALFABETA.

Van Meter, D.S. & Van Horn, C.E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Adm Soe 1975.

Wahyudi, F.R., Moersidik, S. S. (2016). The analysis of groundwater availability and utility in DKI Jakarta. Elsevier, Procedia Social and Behavioral Sciences, 227 (799-807).

Wibawa, G., Akadun, & Sudrajat, A. (2018). Pengawasan Penggunaan Air Tanah di Wilayah Perkotaan Kabupaten Sumedang. Journal Administrasi Publik, 152

Downloads

Published

2025-06-09